Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith akan segera dapat hak asimilasi

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung kabulkan gugatan surat keputusan (SK) pencabutan asimilasi penceramah kondang Habib Bahar bin Smith, Senin (12/10/2020).

Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad mengatakan, gugatan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi telah dikabulkan. Adapun surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi oleh tergugat dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Faisal dalam sidang online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

1. PTUN Bandung minta pencabutan SK asimilasi Bahar segera dilakukan

Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib BaharIDN Times/Galih Persiana

Ia menuturkan, SK Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang sebelumnya menjadi surat untun pencabutan asimilasi dari Bahar bin Smith tidak sah. Hakim juga mencabut surat keputusan itu.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," ungkapnya.

2. Pengacara mengucapkan syukur PTUN Bandung kabulkan gugatannya

Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib BaharIDN Times/Debbie Sutrisno

Terpisah, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, putusan PTUN Bandung soal tuntutan ini menjadi kemenangan yang patut disyukuri. Ia juga meminta Bahar kembali mendapatkan hak asimilasi.

"SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah," ucap Azis.

3. Pengacara minta pemerintah ikuti putusan PTUN Bandung

Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib BaharPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Azis menuturkan, Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong sudah seharusnya segera mengikuti seluruh keputusan PTUN. Menurutnya, hal itu dapat mempercepat Bahar bin Smith pulang ke rumah.

"Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," katanya.

4. Kemenkumham Jabar akan ajukan banding

Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib BaharPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, atas apa yang sudah diputuskan oleh hakim ini, pihaknya akan mengajukan banding.

"Selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," singkatnya.

Baca Juga: Abatasa, Santri Cilik Asal Banten Penggemar Habib Bahar di Reuni 212

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Keluarga Habib Umar, Dua Orang Ditangkap

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya