Mudik 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin, Dishub Jabar: Belum Ada Perintah
Dishub Jabar belum terima syarat aturan mudik 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) memastikan belum adanya pemberitahuan dari pemerintah pusat mengenai aturan bukti vaksin dua dan booster sebagai syarat mudik 2022.
A. Koswara, Kepala Dishub Jabar mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini masih belum memberikan kabar atau kepastian soal aturan itu. Menurutnya, Dishub Jabar akan menunggu terlebih dahulu.
"Gini, ketentuan perjalanan yang angkutan lebaran ini belum dikeluarkan pemerintah pusat," ujar Koswara saat ditemui di Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Rabu (23/3/2022).
1. Belum ada perintah dari Kemenhub
Dishub Jabar hingga saat ini masih belum menentukan secara pasti apakah akan menggunakan wacana itu atau telah mempersiapkan skema lainnya. Koswara bilang, nantinya akan terlebih dahulu menunggu surat edaran dari Kemenhub dan pemerintah pusat dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19.
"Bisa saja beberapa gagasan tadi itu akan menjadi persyaratan, tapi secara resmi dari Kemenhub belum dikeluarkan," katanya.
Baca Juga: 7 Aksesoris Mobil Mudik, Biar Mudik Jadi Nyaman
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Mudik Idul Fitri 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin
Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat Mudik