Ma'ruf Amin: Mudik Idul Fitri 2022 Wajib Bawa Bukti Vaksin

Langkah ini diterapkan jika kasus COVID-19 melandai

Bandung, IDN Times - Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan bahwa perjalanan mudik saat Idul Fitri 2022 akan mewajibkan bukti vaksin. Rencana itu kini masih dipertimbangkan dengan menghitung kemungkinan kenaikan kasus COVID-19 saat Ramadan 2022.

Menurutnya, vaksinasi dalam beberapa waktu ke depan akan sangat penting. Selain sebagai syarat kegiatan di tengah pandemik COVID-19, pemerintah berencana agar masyarakat wajib menyertakan bukti vaksin saat mudik Idul Fitri 2022.

"Vaksin satu dan dua kemudian booster nanti itu juga jadi syarat kalau orang mau mudik. Selain dua kali, dia harus booster. Gak perlu PCR, namun itu kalau suasananya landai, dan tidak ada lonjakan," ujar Ma'ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3/2022).

1. Vaksinasi akan sangat penting untuk beberapa waktu ke depan

Ma'ruf Amin: Mudik Idul Fitri 2022 Wajib Bawa Bukti VaksinWakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pemerintah terus mempercepat proses vaksinasi sesuai golongan. Ma'ruf bilang, vaksinasi di daerah juga harus terus digenjot hingga target yang diberikan pemerintah pusat dapat dicapai dengan cepat dan sesuai harapan.

"Vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan, faktor pentingnya adalah vaksinasi untuk yang lansia. Itu akan terus didorong. Menjelang ramadan ini harus 70 persen tervaksin dan booster," katanya.

2. Pemerintah telah ganti syarat perjalanan antigen dengan bukti vaksin

Ma'ruf Amin: Mudik Idul Fitri 2022 Wajib Bawa Bukti VaksinIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait," ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis, Selasa (8/3/2022).

3. SE efektif berlaku mulai hari ini

Ma'ruf Amin: Mudik Idul Fitri 2022 Wajib Bawa Bukti VaksinIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Dengan berlakunya aturan ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia," kata Suharyanto.

Baca Juga: KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungi

Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat Antigen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya