Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus Dipatuhi
Mal dibuka di tengah perpanjangan PSBB proporsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 23 mal di Kota Bandung akan dibuka besok, Senin (15/6). Sejumlah aturan protokol kesehatan COVID-19 sudah dikeluarkan dengan dasar Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB proporsional hingga 26 Juni, sudah diketuk palu Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan para ahli dalam memandang pandemik COVID-19 di Kota Bandung.
1. Aturan tertuang dalam Perwal
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional, tepatnya tercantum pada Pasal 11, menyatakan bahwa sejumlah ruang publik diizinkan untuk beroperasi kembali termasuk mal. Adapun aturan pengoperasian tertuang dalam ayat 9, di mana manajemen mal diminta menerapkan sejumlah protokol pencegahan COVID-19.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis," tulis Perwal yang telah diteken Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu, Minggu (14/6).
Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang
Baca Juga: PSBB Berakhir Besok, Ini Saran Akademisi Unpad untuk Pemkot BandungÂ
Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19