TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus Dipatuhi

Mal dibuka di tengah perpanjangan PSBB proporsional

ilustrasi mas (IDN Times/Mela Hapsari)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 23 mal di Kota Bandung akan dibuka besok, Senin (15/6). Sejumlah aturan protokol kesehatan COVID-19 sudah dikeluarkan dengan dasar Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB proporsional hingga 26 Juni, sudah diketuk palu Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan para ahli dalam memandang pandemik COVID-19 di Kota Bandung.

1. Aturan tertuang dalam Perwal

(Ilustrasi mal) Pesona Square Depok (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional, tepatnya tercantum pada Pasal 11, menyatakan bahwa sejumlah ruang publik diizinkan untuk beroperasi kembali termasuk mal. Adapun aturan pengoperasian tertuang dalam ayat 9, di mana manajemen mal diminta menerapkan sejumlah protokol pencegahan COVID-19.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis," tulis Perwal yang telah diteken Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu, Minggu (14/6).

2. Manajemen mal diminta perhatikan protokol kesehatan karyawan

IDN Times/Yogie Fadila

Selain itu, selama PSBB proposional, manajemen mal juga diwajibkan melengkapi protokol pencegahan pada karyawan yang sedang bekerja dengan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

"Seluruh karyawan di area perkantoran wajib menggunakan masker dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses di tempat kerja," ungkapnya.

3. Tidak ada fitting room dan tidak gelar great sale

IDN Times/Mela Hapsari

Kemudian, terkait aturan khusus, dalam Pasal 11 ayat 9 huruf K, manajemen mal diharapkan melengkapi karyawan dengan face shield, masker, dan sarung tangan. Selain itu, manajemen mal juga diminta tidak menyediakan ruang ganti selama beroperasi.

"Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang," jelasnya.

Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang

Baca Juga: PSBB Berakhir Besok, Ini Saran Akademisi Unpad untuk Pemkot Bandung 

Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19

Berita Terkini Lainnya