TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurang Pengawasan, Kasus COVID-19 di Kecamatan Antapani Tertinggi

Kecamatan Antapani masuk nomor satu kasus di Kota Bandung

Ilustrasi corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Kecamatan Antapani menjadi nomor satu wilayah penyumbang kasus COVID-19 terbanyak di Kota Bandung. Sejumlah faktor menjadi penyebab meningkatnya kasus penyebaran virus corona di wilayah tersebut.

Camat Antapani, Rachmawati Mulia mengatakan, sejauh ini beberapa kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah antapani diakibatkan karena adanya klaster dari perkotaan. Sehingga, kasus terus terjadi peningkatan.

"Penyebabnya, banyaknya dari klaster tempat kerja dibawa ke rumah jadi positif. Kalau dihitung 66 (positif aktif) di 63 RW, kalau kumulatif Antapani tetap nomor satu," ujar Rachmawati di Balai Kota Bandung, Selasa (20/4/2021).

1. Libur panjang menjadi salah satu faktor kasus COVID-19 meningkat

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kecamatan Antapani dipastikan selalu banyak mendapatkan kasus COVID-19 setelah libur panjang. Sehingga, Rachmawati selalu mewanti-wanti ketika libur panjang terjadi. Kecamatan Antapani juga merupakan wilayah dekat dengan perkotaan dan wilayah Bandung Timur.

"Untuk saat ini, perhari ini ada 66 positif aktif dan tersebar di dua kelurahan di Antapani Tengah dan Wetan," ucapannya.

2. Jajaran Kecamatan Antapani terus lakukan penegakan prokes

Ilustrasi takjil berbuka puasa. ANTARA FOTO/Fauzan

Selama Ramadan 2021, jajaran Kecamatan Antapani juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah kerumunan di sekitar penjual takjil. Menurut dia, virus corona masih bisa menyebar melalui kerumunan.

Berdasarkan data pusat COVID-19 Kota Bandung, Antapani berada di urutan pertama penyumbang kasus positif aktif COVID-19 Bandung mencapai 85 kasus.

"Ada 103 pedagang di Lapang Gasmin kita terus lakukan monitoring dan memberikan pengawasan pada para pedagang," kata dia.

3. Pemkot Bandung perpanjangan masa PSBM

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Seperti diketahui, Pemkot Bandung sudah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) proporsional sampai 22 Maret 2021. Pemkot Bandung juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021.

Sejumlah sektor juga mengalami pelonggaran jam operasional. Seperti sektor ekonomi, dan tempat ibadah untuk diberlakukan selama ramadan 2021 sudah ditentukan.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Bandung Terapkan Karantina Wilayah

Baca Juga: Dua ASN Kecamatan Cicendo Dinyatakan Positif Virus Corona

Berita Terkini Lainnya