KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK memberikan banyak tuntutan tambahan pada Ajay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp300 juta atas praktik korupsi yang dilakukannya.
Sidang tututan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/8/2021).
1. Ajay juga diminta membayar denda Rp300 juta
Tututan Ajay dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha. Ia mengatakan, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Budi.
Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.
Baca Juga: Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD PatunganÂ
Baca Juga: Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda Cimahi