Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda Cimahi

Walkot Cimahi sudah beberapa kali jadi tersangka korupsi

Bandung, IDN Times - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna didakwa menerima suap mencapai Rp1,6 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi. 

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021). Dalam sidang tersebut, Ajay hadir langsung sebagai terdakwa.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

1. Ajay seharusnya tidak menerima uang karena merupakan pejabat negara

Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda CimahiIDN Times/Debbie Sutrisno

Jaksa menuturkan, uang suap Rp1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

2. Uang suap diberikan secara bertahap

Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda CimahiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

3. Banyak pihak terlibat dalam kasus suap ini

Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda CimahiIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua KPK Komjen Firli menuturkan, Ajay terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk perizinan pembangunan RSBK Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Bahkan Ajay meminta sebesar 10 persen dari proyek tersebut yakni Rp32 miliar.

"AJM diduga kuat meminta sejumlah uang sebesar Rp3,2 miliar dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan Rp32 miliar," ujar Firli beberapa waktu lalu

Menurut Firli dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 11 orang pada Jumat (27/11/2020). Selain AJM, terdapat sejumlah orang di antaranya seorang ajudan, orang kepercayaan, komisarir RSBK (HY), direktur rumah sakit, serta kepala dinas perizinan satu pintu Kota Cimahi.

Adapun kronologis penangkapan ini, di mana pada Kamis (26/11/2020), KPK telah menema informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya tindak pidana korupsi yang dlakukan AJM melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta.

Penyerahan uang akan dilakukan sesuai dengan informasi di salah satu rumah makan di Bandung. Selajutnya terdapat pihak yang membawa tas berisi uang. Uang tunai ini berisi RP425 juta.

"Ada beberapa pihak yang diamankan di beberapa tempat termasuk Bandung dan Cimahi. Uang tunai yang telah diamankan dan beberapa barang bukti juga langsung dibawa ke KPK," ujar Firli.

Baca Juga: Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Jalani Sidang Korupsi Hari Ini

Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya