Kontroversi, Walkot Bandung Minta RUU Minuman Alkohol Segera Disahkan
Oded M. Danial minta RUU ini segera disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) yang masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kini masih menuai pro dan kontra.
RUU ini terkesan memukul rata semua kalangan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, RUU ini banyak dikritisi oleh masyarakat lantaran ketegasan hukum pada pelanggar dinilai terlalu berat.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam draf yang masih dibahas itu menyatakan bahwa sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Isinya, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
1. RUU larangan minol patut diapresiasi
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung penuh agar RUU larangan minol ini segera disahkan. Ia berdalih bahwa hal ini dapat menyelamatkan nilai-nilai atau norma yang berlaku di masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan mendukung DPR RI kalau membuat regulasi yang ketat (RUU Minol)," ujar Oded, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Oded M Danial untuk Millennial Bandung
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok