TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati 

Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lain

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kepala Rutan (Karutan) Kebonwaru, Riko Stiven mengungkap kondisi terkini Herry Wirawan usai dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu dianggap masih berkelakuan normal.

Menurutnya, usai mendapatkan tuntutan Kejati Jabar, Herry tidak terlihat mengalami perubahan. Aktivitas yang dijalani Herry masih sama seperti warga binaan lain di Rutan Kebonwaru.

"Dia masih terlihat biasa saja, masih tetap salat, waktunya ke musala ya ke musala," ujar Riko, Senin (17/1/2022).

1. Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lainnya

Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Selain menjalani aktivitas normal layaknya warga binaan lain, Riko bilang bahwa Herry tidak mengurung diri dalam ruang tahanan. Bahkan, Herry terlihat becanda dengan teman warga binaan lainnya di Rutan Kebonwaru.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

2. Herry akan bacakan pledoi pekan ini

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Untuk diketahui, persidangan Herry Wirawan masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis 20 Januari 2022. Ira Mambo, pengacara Herry mengatakan, pledoi diizinkan sebagai hak dari kliennya.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam Persidangan

Berita Terkini Lainnya