Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!

HW diminta bayar ganti rugi pada seluruh korban santriwati

Bandung, IDN Times - Korban terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, mengajukan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam pengajuan itu, terdapat tiga poin kerugian yang harus dibayarkan oleh terdakwa HW. 

Abdanev Jopa, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, dalam persidangan lanjutan kali ini LPSK hadir sebagai saksi ahli. Pembahasan dalam ruang sidang menyasar restitusi atau permohonan ganti rugi dari para korban.

"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Abdanev, usai sidang, Kamis (6/1/2022). 

1. Ada tiga poin restitusi yang harus dipenuhi HW

Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!Metro

Dalam restitusi ini, Abdanev bilang, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa HW. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, dan kedua ganti rugi atas penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Sementara yang ketiga, (ganti rugi) biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.

2. Jumlah ganti rugi pada korban diajukan dengan nilai yang berbeda-beda

Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, Abdanev belum mau menjelaskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan pada para korbankan. Ia mengatakan bahwa setiap korban memiliki jumlah kerugian berbeda-beda dari satu dan lainnya.

"Nilainya mungkin nanti pas putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis, dan pemulihan ke depan masing-masing korban. Setiap korban kebutuhannya berbeda," kata dia.

3. Pekan depan Kajati Jabar akan beri tuntutan pada HW

Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kajati Jabar mengatakan, jaksa berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, pekan depan.

Dalam persidangan ke-13 kali ini, Dodi bilang, Kejati Jabar menghadirkan LPSK untuk ditanya mengenai pendampingan hukum pada korban.

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang, untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Kemudian, setelah persidangan ke-13 ini, Dodi mengatakan, kemungkinan akan ada pembacaan berkas tuntutan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, ia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.

"Tuntutan sepertinya pekan depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya. 

Baca Juga: Ditanya Motif Perkosa 12 Santriwati, Terdakwa HW: Saya Hilaf! 

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Disebut Cuci Otak Korban!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya