Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam Persidangan

Sidang digelar tetap secara hybrid

Bandung, IDN Times - Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung gagal dihadirkan secara langsung dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, ada beberapa persoalan yang akhirnya membuat jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa HW untuk memberikan keterangan secara langsung.

"Kami diambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).

1. Kajati dengarkan masukan dari manekis hakim dan dari lapas

Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam PersidanganAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menghadirkan terdakwa HW ke ruang sidang, Dodi bilang, perlu koordinasi yang banyak dengan beberapa pihak. Karena, dikatakannya, ada beberapa faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui jaksa penuntut.

"Keinginan kami awalannya mau dihadirkan (ruang sidang) tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring," ucapnya.

2. Kajati sebelumnya meminta HW dihadirkan di ruang sidang

Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam PersidanganAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kejati Jabar memastikan akan memeriksa terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung secara khusus. Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari tahu motif tindakan asusila oleh terdakwa.

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus ini mengatakan, pemeriksaan mendalam pada HW tengah dikoordinasikan bersama majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Terhadap terdakwa, kami akan lakukan pemeriksaan (secara khusus) dan kami juga sudah berkoordinasi dengan majelis hakim supaya optimal, kalau hybrid begini kadang ada hambatan teknis kayak jaringan sinyal yang turun naik dan segala macam," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

3. Kajati pastikan pemeriksaan HW berjalan maksimal

Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam PersidanganKepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski dalam persidangan banyak mengalami hambatan, Asep bilang, jaksa akan memastikan jalanannya persidangan sudah sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam perlindungan anak.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan komperhensif, menyeluruh sampai kami mengetahui motif dari terdakwa ini," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Disebut Cuci Otak Korban!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya