Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan Penjara
Habib Bahar bin Smith terbukti menganiaya sopir taksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut penceramah kondang Bahar bin Smith hukuman pidana lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Kota Bogor.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana berupa penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar Sukanda, JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.
1. JPU menilai Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan kekerasan pada sopir taksi online
Dalam amar tuntutan JPU, Bahar dinilai bersalah karena telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi online sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sedangkan, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170, dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata dia.
Baca Juga: Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda Tanya
Baca Juga: OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan