Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersagka Korupsi RSUD Parung
Kejari Bogor akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Parung, Kabupaten Bogor. Desakan ini keluar dari Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak).
Mereka juga turut menggelar aksi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (22/9/2022). Anggota Jarak, Ali Topan Vinaya mengatakan, Kejati harus segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi ini. Sebab, Kejati Bogor telah turut memeriksa dugaan kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bogor, disebutkan bahwa terdapat dugaan mark up anggaran dan kekurangan dari volume pembangunan rumah sakit," ujar Ali.
1. Kerugian mencapai Rp13,1 miliar
Berdasar hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, kerugian negara yang ditimbulkan praktik dugaan korupsi itu adalah senilai Rp13,1 miliar. Angka ini ternilai cukup besar dan sangat merugikan masyarakat.
"Selain audit fisik independen, hasil audit administratif BPK Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar plus sanksi denda Rp10,2 miliar," ungkapanya.
Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara
Baca Juga: KPK Sebut Banyak UMKM Jabar Jadi Korban Korupsi Penyaluran Dana Fiktif