TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersagka Korupsi RSUD Parung

Kejari Bogor akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar

Kejati Jabar berkoordinasi dengan Jarak (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Parung, Kabupaten Bogor. Desakan ini keluar dari Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak).

Mereka juga turut menggelar aksi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (22/9/2022). Anggota Jarak, Ali Topan Vinaya mengatakan, Kejati harus segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi ini. Sebab, Kejati Bogor telah turut memeriksa dugaan kasus ini.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bogor, disebutkan bahwa terdapat dugaan mark up anggaran dan kekurangan dari volume pembangunan rumah sakit," ujar Ali.

1. Kerugian mencapai Rp13,1 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasar hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, kerugian negara yang ditimbulkan praktik dugaan korupsi itu adalah senilai Rp13,1 miliar. Angka ini ternilai cukup besar dan sangat merugikan masyarakat.

"Selain audit fisik independen, hasil audit administratif BPK Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar plus sanksi denda Rp10,2 miliar," ungkapanya.

2. Keberadaan RSUD Parung merupakan aspirasi masyarakat

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

RSUD Parung sendiri ada di wilayah Kabupaten Bogor Utara. Menurutnya, dibangunnya rumah sakit itu merupakan aspirasi masyarakat dan harapan dari masyarakat agar tidak terlalu jauh ke RSUD Kota Bogor atau RSUD Leuwiliang.

"Bogor itu ada 40 kecamatan. Nah dari 40 kecamatan itu, Rumah Sakit Parung menjadi salah satu yang menunjang untuk kesehatan di wilayah Bogor Utara," katanya.

3. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Ditemui di lokasi, Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, dugaan korupsi ini sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga, tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat.

"Mari sama-sama menunggu, karena menetapkan tersangka tidak serta merta harus secepatnya. Kenapa? kita khawatir di persidangan nanti ini akan bebas," ujar Sutan.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

Baca Juga: KPK Sebut Banyak UMKM Jabar Jadi Korban Korupsi Penyaluran Dana Fiktif

Berita Terkini Lainnya