Kasus Bansos 2019, Polda Jabar Bisa Panggil Paksa Bupati KBB
Bansos 2019 KBB diduga bermasalah oleh masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mewacanakan akan menjemput paksa Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, jika tidak segera menyerahkan salinan (fotocopy) dokumen kegiatan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, sebelumnya Polda Jabar telah memberikan surat permintaan pertama kepada Aa Umbara, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.
"Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus) sampaikan yang permintaan pertama belum dijawab. Kita lakukan sesuai prosedur," ujar Erlangga saat ditemui di Markas Polda Jabar, Selasa (21/1).
Baca Juga: Bikin Resah, Polda Jabar Akui Panggil Petinggi Sunda Empire dan UPI
Baca Juga: Gak Cuma Atur Bumi, Sunda Empire Klaim Bisa Setir Peledakan Nuklir
Baca Juga: Dibilang Stres oleh Ridwan Kamil, Sunda Empire: RK Harusnya Paham!
1. Pemanggilan paksa akan dilakukan jika panggilan satu, dua, dan tiga tidak dipenuhi
Menurutnya, jika memang belum memenuhi permintan pertama, polisi akan berikan surat permintaan kedua dan tiga. Jika semua panggilan masih diabaikan, kata dia, polisi tidak menuntut kemungkinan akan memanggil paksa Aa.
"Iya, kalau permintan satu dua dan tiga tidak kita dapatkan, iya kita kemungkinan akan lakukan panggilan paksa," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Resah, Polda Jabar Akui Panggil Petinggi Sunda Empire dan UPI
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Tolak Rencana Penyaluran Tertutup Gas Melon