Kasus Bansos 2019, Polda Jabar Bisa Panggil Paksa Bupati KBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mewacanakan akan menjemput paksa Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, jika tidak segera menyerahkan salinan (fotocopy) dokumen kegiatan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, sebelumnya Polda Jabar telah memberikan surat permintaan pertama kepada Aa Umbara, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.
"Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus) sampaikan yang permintaan pertama belum dijawab. Kita lakukan sesuai prosedur," ujar Erlangga saat ditemui di Markas Polda Jabar, Selasa (21/1).
Baca Juga: Bikin Resah, Polda Jabar Akui Panggil Petinggi Sunda Empire dan UPI
Baca Juga: Gak Cuma Atur Bumi, Sunda Empire Klaim Bisa Setir Peledakan Nuklir
1. Pemanggilan paksa akan dilakukan jika panggilan satu, dua, dan tiga tidak dipenuhi
Menurutnya, jika memang belum memenuhi permintan pertama, polisi akan berikan surat permintaan kedua dan tiga. Jika semua panggilan masih diabaikan, kata dia, polisi tidak menuntut kemungkinan akan memanggil paksa Aa.
"Iya, kalau permintan satu dua dan tiga tidak kita dapatkan, iya kita kemungkinan akan lakukan panggilan paksa," ungkapnya.
Baca Juga: Dibilang Stres oleh Ridwan Kamil, Sunda Empire: RK Harusnya Paham!
2. Polda Jabar menindaklanjuti berdasarkan aduan masyarakat
Diberitakan sebelumnya, permintaan dokumen tersebut dimaksudkan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan hibah dan bantuan sosial yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Dokumen yang diminta di antaranya seputar peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019, serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.
Surat permintaan dokumen dengan nomor B/14/Subdit III/1/2020/Dit Reskrimsus itu ditandatangani Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat pada 6 Januari 2020.
Baca Juga: Bikin Resah, Polda Jabar Akui Panggil Petinggi Sunda Empire dan UPI
3. Bupati pastikan bakal kooperatif
Ditemui terpisah, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, Pemkab Bandung Barat akan kooperatif terhadap proses hukum. Dia memastikan Pemda KBB tidak akan menghalang-halangi pihak berwenang yang akan menelusuri dugaan tindak pidana tersebut.
"Suratnya sudah ke bapak (bupati). Bukan bapak yang dipanggil, karena pasti Polda, apa pun suratnya pasti ke bupati minta ini, minta itu. Cuma secara teknis dari dinas masing-masing dan sudah kita rapatkan, jadi ya monggo lah," ucap Umbara di Lembang.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Tolak Rencana Penyaluran Tertutup Gas Melon
4. Penyaluran hibah sudah berbasis online
Umbara meminta terkait hibah itu, sebaiknya mengklarifikasi terlebih dahulu ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) terkait nilai anggaran hibah yang sebenarnya.
"Jangan sampai nanti salah, misalkan bansos hibah itu sekian. Terus kemarin, Kepala Dinas Keuangan juga sudah menerangkan jika proses penyaluran dana hibah melalui hibah bansos online (HBO). Kalau HBO, langsung by name bye address," ujar Umbara.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.