TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Pelimpahan berkas perkara dilakukan sejak Selasa kemarin

(Anggota DPR Arteria Dahlan) www.instagram.com/@najwashihab

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan karena lokus delikti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu ada di Jakarta.

Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, penyerahan berkas sudah dilakukan sejak awal pekan ini. Adapun berkas itu merupakan pelaporan oleh Majelis Adat Sunda atas pernyataan Arteria yang meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan (Kajati) Jabar yang berbahasa Sunda ketika rapat kerja.

"Pengaduan Majelis Adat Sunda yang diwakili saudara AM pada tanggal 20 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Ibrahim melalui keterangan resminya, Kamis (27/1/2022).

1. Peristiwa ini terjadi di DKI Jakarta

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Sedangkan, alasan pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian bukan berada di wilayah hukum Polda Jabar. Sehingga, Ibrahim bilang, berkas itu harus diserahkan pada Polda Metro Jaya.

"Alasan pelimpahan berkas perkara adalah karena kejadian berada di wilayah Polda Metro Jaya," katanya.

2. Pelaporan dilakukan berdasarkan pertimbangan Majelis Adat Sunda

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Untuk diketahui, Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda mengatakan, laporan pada Arteria Dahlan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan dari Karatuan Majelis Adat Sunda.

"Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial, di mana meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari, beberapa hari kemarin.

3. Pernyataan Arteria dinilai telah membuat keonaran

IDN Times/Teatrika Putri

Sebelumnya, Karatuan Majelis Adat Sunda menganggap pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Adapun dalam hal ini, Arteria dianggap telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.

"Ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," ungkapnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Ridwan Kamil: Itu Kemauan Warga Sunda

Baca Juga: Kata Dedi Mulyadi, Arteria Dahlan Punya Nasionalisme Jakarta-sentris

Berita Terkini Lainnya