Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Pelimpahan berkas perkara dilakukan sejak Selasa kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan karena lokus delikti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu ada di Jakarta.
Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, penyerahan berkas sudah dilakukan sejak awal pekan ini. Adapun berkas itu merupakan pelaporan oleh Majelis Adat Sunda atas pernyataan Arteria yang meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan (Kajati) Jabar yang berbahasa Sunda ketika rapat kerja.
"Pengaduan Majelis Adat Sunda yang diwakili saudara AM pada tanggal 20 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Ibrahim melalui keterangan resminya, Kamis (27/1/2022).
1. Peristiwa ini terjadi di DKI Jakarta
Sedangkan, alasan pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian bukan berada di wilayah hukum Polda Jabar. Sehingga, Ibrahim bilang, berkas itu harus diserahkan pada Polda Metro Jaya.
"Alasan pelimpahan berkas perkara adalah karena kejadian berada di wilayah Polda Metro Jaya," katanya.
Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Ridwan Kamil: Itu Kemauan Warga Sunda
Baca Juga: Kata Dedi Mulyadi, Arteria Dahlan Punya Nasionalisme Jakarta-sentris