KAMI Jabar Bantah Petingginya Jadi Saksi Polisi dari Kasus Aniaya
Kabar ini dinilai penting untuk diluruskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat membantah, pernyataan Polda Jabar tentang pemanggilan enam orang anggotanya sebagai saksi kasus penganiayaan dan penyekapan anggota Polda Jabar setelah unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Korlap Tim Kemanusiaan/Presidium KAMI Jabar, Robby Win Kadir mengatakan, bahwa enam orang yang dipanggil Polda Jabar sebagai saksi yang disebut memiliki status Presidium KAMI dan Aktivis KAMI, perlu diluruskan.
"Dalam surat pemanggilan adalah untuk diminta keterangan sebagai saksi oleh penyelidik dengan surat panggilan resmi kepada personal tanpa penyebutan posisi mereka di organisasi," ujar Robby berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2020).
1. Saksi tidak ada dari presidium KAMI Jabar
Ia menuturkan, untuk pemanggilan ini memang benar adanya namun pemberian status polisi pada saksi KAMI Jabar kurang tepat. Menurutnya, ia yang juga selaku pihak terpanggil mengaku bukan sebagai pucuk pimpinan KAMI Jabar.
"Pemberitaan media Robby dipanggil sebagai presidium KAMI, ini yang perlu diluruskan," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Demo Omnibus Law di Bandung
Baca Juga: Belum Ada Aktivis KAMI Jabar yang Diringkus Kepolisian