Jual Senpi Rakitan Online, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polda Jabar
Tersangka diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara oleh Polda Jabar, akibat menjual jasa rakit konversi Airsoft Gun menjadi senjata api (Senpi) ilegal melalui toko online Bukalapak.
Dias diamankan Polda Jabar setelah Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber dan melakukan penyidikan pada akun pribadinya pada 14 Oktober 2020. Dias diketahui melakukan aksi ini sejak dua tahun lalu.
1. Penjualan dilakukan melalui Bukalapak
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Dias diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan memperoleh pratisi atau separepat senjata api ilegal kemudian menjual melalui aplikasi jual beli online.
"Hal itu tertuang dalam Pasal 9 UU RI nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Kasus Megamendung Rizieq Shihab Naik Status, Polda Cari Tersangka
Baca Juga: Polda Jabar Akan Panggil Rizieq Shihab soal Kerumunan di Megamendung