Jaksa Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Bui!
Sudrajad dinilai telah menerima uang suap SGD 80 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Sudrajat terbukti menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (10/5/203).
1. Sudrajad dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar
Berdasarkan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Sudrajat dinilai Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai SGD 80 ribu untuk mengamankan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wawan.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA