Jadi Terbanyak, Ada 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THR
Perusahaan-perusahaan di Kota Bandung jadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa perusahaan di Kota Bandung paling banyak belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, dari aduan buruh atau pegawai soal pembayaran THR, tim menemukan aduan terbanyak dari perusahaan di Kota Bandung.
"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan. Itu banyak. THR Ini kewajiban perusahaan dan itu hak pegawai yang diberikan setiap hari besar keagamaan," ujar Deni saat ditemui di Gedung Sate pada Selasa (25/5/2022).
1. Sudah ada delapan perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan 1
Sebelumnya, Deni menjelaskan berdasarkan data terakhir yang diterima ada 367 laporan soal belum dibayarkannya hak THR 2022 pada buruh oleh perusahaan. Sebanyak 344 diadukan secara online, dan 23 melalui posko aduan.
"Kami tindaklanjuti semua, dan sudah ada delapan perusaahan dikasih nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ungkapnya.
Baca Juga: Evaluasi Libur Lebaran 2022, Pemprov Jabar Ingin Tata Jalur Wisata
Baca Juga: Iduladha 1443, Pemprov Jabar Tingkatkan Pengawasan Penyakit Hewan