Ini Jam Operasional Pasar dan Kafe Kota Bandung Selama PPKM Level 4
Selama PPKM Level 4 banyak sektor dilonggarkan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 21-25 Juli 2021. Sejumlah sektor yang sebelumnya mendapatkan pengetatan, kini semakin dilonggarkan.
Dalam menerapkan PPKM Level 4 ini, Pemkot Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 77 2021. Dalam pasal 13 tertulis bahwa sektor perbelanjaan mal atau pertokoan, hingga pedagang kaki lima mendapat kelonggaran waktu atau jam operasional.
1. Mal dan toko kelontong yang jual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga 20:00 WIB
Oded M. Danial, Wali Kota Bandung mengatakan, jam operasional bagi toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan diperkenankan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pada penerapan PPKM Darurat, toko modern dan toko kelontong hanya diperkenankan buka dari 10:00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Kelonggaran ini diberikan sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terapkan PPKM Level 4 untuk 27 Daerah di Jabar
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Bagikan Rp500 Ribu untuk 60 Ribu Keluarga