Ini Daftar Terpidana Korupsi Lapas Sukamiskin yang Dapat Hak Remisi
Ada yang sudah dinyatakan bebas murni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Empat terpidana korupsi yang "menginap" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan hak remisi pada HUT ke-75 Republik Indonesia.
keempat orang tersebut adalah Drs.H Nadi Sastrakusumah, AHIM Bin Eunui, Adang Suherman, Abdurrahman Nuryadin dan Tjulang Stevanus. Remisi yang diperoleh para narapida ini berupa bebas murni, bebas bersyarat dan mendapatkan potongan hukuman.
1. Empat orang bebas secara penuh
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Thurman Hutapea mengatakan, saat ini yang mendapatkan hak remisi untuk Lapas Sukamiskin sebanyak 107 orang. Sedangkan yang mendapatkan hak bebas seluruhnya ada empat orang tersebut.
Satu orang, atas nama Drs. H Nadi Sastrakusumah, sementara WBP An. AHIM Bin Eunui, mendapat remisi empat bulan," ujar Thurman saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Dua Eks Kalapas Sukamiskin Dihadirkan Jadi Saksi Suap
Baca Juga: [Fragmen Lapas Sukamiskin I] Soekarno dan Tudingan Makar di Bandung