Dua Eks Kalapas Sukamiskin Dihadirkan Jadi Saksi Suap

Sidang kasus kerja sama di Lapas Sukamiskin berlanjut

Bandung, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai saksi dalam kasus suap. Wahid akan dimintai keterangan di persidangan terkait kasus suap.

Selain dia, ada juga eks Kalapas Sukamiskin lainnya, Tejo Harwanto yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka menjadi saksi atas terdakwa Radian Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).

Selain Wahid dan Tejo, ada tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa antara lain Harman, Cepi Kriswanto dan Dudung Abdul Azis. Setelah membacakan identitas para saksi, mereka pun disumpah.

Jaksa KPK M Takdir Suhan menjelaskan pemanggilan Wahid ini dilakukan guna menggali keterangan terkait kasus suap dengan terdakwa Radian Azhar.

"Tim JPU akan menggali mengenai dugaan asal usul penerimaan mobil dari Terdakwa Radian Azhar," kata jaksa.

1. Tejo sebut kerja sama untuk percetakan agak rancu

Dua Eks Kalapas Sukamiskin Dihadirkan Jadi Saksi SuapSuasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara itu, mantan Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mobil mewah kepada Wahid Husen. Tejo dicecar sejumlah pertanyaan termasuk soal kelanjutan kerja sama dengan terdakwa Radian Azhar di Lapas Sukamiskin.

Jaksa KPK Januar Adi Nugroho mempertanyakan terkait dokumen kerja sama antara Radian melalui perusahaan PT Glori Karsa Abadi dengan Lapas Sukamiskin terkait percetakan. Tejo yang masuk menggantikan Wahid Husen saat itu mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi.

Menurut Tejo, sejak dia masuk menggantikan Wahid Husen menyebut PT Glori Karsa Abadi sudah mulai bekerja di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, mereka mengelola maintenance mesin percetakan di lapas tersebut.

"Hanya pemeliharaan saja, bersih-bersih mesin. Dari awal rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," kata Tejo.

2. PT Glori Karsa tetap beroperasi meski bermasalah

Dua Eks Kalapas Sukamiskin Dihadirkan Jadi Saksi SuapIDN Times/Azzis Zulkhairil

Jaksa kemudian mempertanyakn ihwal dasar Radian selaku pihak ketiga untuk mengurus pengelolaan mesin percetakan di Lapas Sukamiskin. Menurut Tejo, tidak ada dasar Radian melakukan pengelolaan mesin percetakan. Ketika ditanya tentang upaya menghentikan kerja sama ini, Tejo menilai akan lebih baim ketika pekerjaann yang selama ini dilakukan tak dihentikan dulu.

"Saya ingin hentikan, tapi antara diberhentikan dengan jalan dulu, saya lihat keuntungannya melanjutkan lebih menguntungkan untuk peralatan yang ada. Kalau dihentikan, merawat sarpras (sarana dan prasarana) besar tidak ada dan jadi rusak," jawab Tejo.

Selain itu, alasan masih menggunakan perusahaan Radian itu juga lantaran kurang minatnya perusahaan lain untuk menjalin kerja sama.

"Jadi seleksi terbuka tidak ada, tapi kita cari beberapa alternatif. Saat itu ada yaitu percetakan negara. Karena di lapas banyak orang, mitra kerja tidak berminat kerja sama lapas dan rutan karena beberapa risiko," tuturnya.

3. Radian melakukan suap dengan membelikan mobil Toyota Fortuner

Dua Eks Kalapas Sukamiskin Dihadirkan Jadi Saksi SuapIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus suap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Direktur PT Fajar Basthi Lestari Radian Azhar ke kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan KPK dan diterima IDN Times, Radian dianggap bersalah karena memiliki niat untuk memberikan suap berupa satu unit mobil kepada Kalapas Sukamiskin saat iut, Wahid Husen. Dia pun didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ , dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menuturkan, kasus ini berawal ketika Radian berkeinginan melakukan kerja sama dengan Wahid Husen pemenuhan perlengkapan kebutuhan sehari-hari untuk warga binaan di sejumlah Lapas Sukamiskin. Terlebih Perusahaan milik Radian juga sudah melakukan hal serupa di Lapas Madiun, saat Wahid juga menjadi Kalapas di sana.

Kemudian pada Maret 2018, terdakwa menemui wahid dalam rangka silahturahmi sekaligus melihat peluang agar dapat ditunjuk sebagai mitra kerja di Lapas Sukamiskin. Pada pertemuan tersebut, Wahid menyampaikan keinginan mengganti mobilnya, yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 warna hitam dan meminta terdakwa agar menukar mobil tersebut yang nilainya menurut Wahid Rp200 juta dengan dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya