Ini Besaran Gaji Pemikul Jenazah COVID-19 di Kota Bandung
Gaji pemikul jenazah TPU Cikadut mencapai jutaan rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung telah mengangkat 35 pemikul jenazah sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di TPU Cikadut. Mereka diketahui akan menerima honor sekitar Rp2,6 juta setiap bulannya.
Pemkot Bandung sendiri mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk operasional honorarium bagi PHL selama Februari hingga Desember 2021. Dana sebesar Rp4 miliar tersebut diambil dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) yang disimpan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
1. Total anggaran mencapai Rp4 miliar
Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, anggaran Rp4 miliar ini bersumber dari BTT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kasus Ini, khusus COVID-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat," ujar Bambang, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Sempat Berseitegang, Pemikul Jenazah TPU Cikadut Diangkat Jadi PHL
Baca Juga: DPRD Bandung: Pengangkatan PHL Pemikul Jenazah COVID-19 Beratkan APBD