Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung tegaskan, dua pembacok viral Cicendo melakukan aksinya dalam keadan mabuk. Selain itu, merka juga mengaku salah sasaran bacok.
"Dua korban tersebut mengaku dalam keadan mabuk saat melakukan aksi pembacokan, dan ternyata keduanya salah membacok korban," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (16/1).
Baca Juga: Dalami Kasus Wafatnya Lina Jubaedah, Polisi akan Panggil Saksi Lainnya
Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina
1. Kedua pembacok membawa motor dan parang
IDN Times/Azzis Zulkhairil Irman mengatakan, modus operandi dari dua pembacok viral tersebut mengejar korban dengan spedah motor dan kemudian pada saat korban terjatuh kemudian ditebas menggunakan Golok.
"Keduanya konon memiliki musuh, dan ternyata korban yang ditebas salah sasaran," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Memar Membiru di Tubuh Lina Jubaedah? Ini Kata Kriminolog Unisba
2. Satu dari dua pelaku merupakan residivis
IDN Times/Azzis Zulkhairil Diberikan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, dua pria pembacok viral Cicendo tersebut berinisial RP alias Dika alias Canting dan Mim alias Bale. (Residivis pelaku 365)
"Kedua pelaku satu masih dibawah umur berinisial RP, sedangkan Mim merupakan residivis," ungkap Irman.
Baca Juga: Banyak Masalah di Kota Bandung, Pemkot Bandung Buat Program Kataba
3. Tersangka sempat kabur dari tempat tinggalnya
IDN Times/Azzis Zulkhairil Irman menuturkan, Polisi menangkap setelah para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan menggunakan Golok. Kemudian tersangka sempat kabur dan bersembunyi.
"Para tersangka kabur bersembunyi dan berpindah pindah dimana para tersangka bersembunyi di daerah Gunung Batu Kota bandung sejak hari Minggu tanggal 12 Januari 2020," ungkapnya.
Setelah sempat kabur dan melarikan diri usai pembacokan, para tersangka kembali kerumahnya di daerah Citepus Kota Bandung pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 03.00 WIB.
"Personil Gabungan Melakukan Penggeledahan di daerah Citepus dan para Tersangka berhasil diamankan yang kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan hukuman pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara dan Penganiayaan Pasal 351 KUHP, Ancaman Hukum 5 Tahun Penjara.
"Kedua tersangka dikenakan dua pasal dan selanjutnya akan di proses," katanya.