TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi Perdebatan

Ada yang meminta berdami ada juga tetap diproses hukum

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Tindakan hukum pada terduga pelaku dalam kasus meninggalnya bocah SD umur 11 tahun di Tasikmalaya yang diduga depresi karena tindakan bullying oleh teman-temannya menjadi pro dan kontra.

Korban diduga mengalami sakit dan depresi setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari temannya, dengan diminta melakukan persetubuhan dengan kucing kemudian direkam melalui video ponsel dan disebarluaskan.

Kasus itu sendiri kini sudah ditangani langsung oleh Polda Jabar dengan pendampingan dari berbagai aktivis perlindungan anak. Meski begitu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta bahwa kasus ini cukup selesai dengan berdamai.

Menurutnya, usulan islah atau damai juga didapat dari hasil pertemuannya dengan ibu dan bapak korban.

"Sesuai dengan KPAID Tasikmalaya untuk dimaafkan, dan harapan kami ada islah dua belah pihak dan di masyarakat dan nanti juga tidak terjadi yang tidak diinginkan," ucap Uu pada wartawan usai mengunjungi keluarga korban, Sabtu (23/7/2022).

1. Uu berharap islah jadi jalan terbaik

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Uu, kasus ini belum bisa dibilang sebagai kasus persetubuhan. Dirinya juga sudah melihat secara jelas video yang viral itu dan menganggap bahwa hal itu bukan sebagai persetubuhan.

"Secara kasat mata di video tidak ada persetubuhan, saya lihat ada hal dimanfaatkan oleh orang lain. Di awal video ada pembukaannya, pembukaan seperti itu, paling yang harus dikejar adalah merka yang menyebarkan (video) seperti itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Uu meminta masyarakat agar jangan menyudutkan para terduga pelaku sebelum ada keterangan jelas dari aparat penegak hukum. Menurutnya, semua harus berdasarkan keterangan dari para ahli.

"Sebelum ada temuan dari pihak aparat, penyebab kematian depresi atau apa. Kita jangan berandai-andai, karena dari KPAID tidak ada kepastian bahwa itu depresi, siapa tau ada penyebab atau komorbid lain," ungkapnya.

2. Uu dorong proses islah ditempuh

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Uu menambahkan, kasus ini kemungkinan akan selesai dengan islah. Sebab, hal itu juga sudah diutarakan oleh KPAID Tasikmalaya dan aparat penegak hukum. Setelah itu, dia berharap kasus ini tidak masuk ke ranah pengadilan.

"Harapan kami, setelah islah tidak ada mengarah ke meja hijau sampai ada pemanggilan dari korban dan saksi. Tapi itu sah saja, meski harus lihat korban keluarga korban dengan kesolehan seperti itu saya merasa bangga," katanya.

Jika ada bukti baru dari pihak kepolisian, Uu juga berharap agar kasus ini berakhir damai dan tidak masuk pada ranah hukum. Uu kemudian menyinggung bahwa dalam islam ada istilah ampun atau maaf. Dalam Pancasila juga ada poin yang menjelaskan untuk saling berdamai.

"Dengan melihat korban seperti itu maka jangan ke meja hijau, adapun tekanan dari masyarakat pada pelaku, ini sudah kena," ucapnya.

3. Gubernur dan KPAID Tasikmalaya minta ada hukuman agar ada efek jera

Ilustrasi aksi kekerasan. IDN Times/Mardya Shakti

Lain pendapat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil menyatakan bahwa dirinya mengutuk keras kasus ini. Dia mengaku prihatin terjadinya peristiwa ini.

Kemudiam, Emil juga meminta lingkungan pendidikan bertanggung jawab atas kasus perundungan itu.

"Saya mengutuk keras atas kejadian di Tasikmalaya ini, tanggung jawab dari lingkungan terdekat yaitu sekolah, kepala sekolah, para guru harus bertanggung jawab penuh," ujar Emil usai menghadiri gala diner Y20 di Gedung Sate, Kamis (21/7/2022).

Emil menceritakan bahwa dirinya pun sempat menjadi korban bullying. Atas pengalaman itu, ia tahu betul apa yang kini tengah dirasakan korban dan orangtuanya.

"Zaman SMP, pak gubernur korban bullying. Saya merasakan betul rasanya di-bully. Tanggung jawab paling utama adalah di lingkungan terdekat yaitu guru dan sekolah," katanya.

Menurutnya, meski nanti akan ada sanksi sesuai dengan asas kepatutan kemanusiaan, Emil berharap harus ada pelajaran bagi pelaku yang melakukan bullying itu.

"Dari tim Pemprov DPA3KB, sudah melakukan respons seperti pendampingan dan solusi dari hal yang dialami. Tetap harus ada sanksi, konsekuensi yang melakukan walaupun masih di bawah umur," kata dia.

Sependapat dengan Emil, Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan bahwa dirinya memberikan perhatian besar atas kasus ini. Sejumlah penanganan kini telah diberikan baik pada korban dan keluarga juga dengan terduga pelaku aksi perundungan itu. Menurutnya, dari kejadian ini psikis keluarga korban juga turut terdapak.

"Saat ini kami masih fokus melakukan pemulihan kondisi psikis keluarga, karena diduga kondisi psikis keluarga terganggu. Terduga pelaku masih anak-anak. Karena itu, kami akan melakukan pendampingan kepada terduga pelaku," ujar Ato, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kasus Bullying Bocah dan Kucing di Tasikmalaya

Baca Juga: Ridwan Kamil Kutuk Keras Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya

Berita Terkini Lainnya