Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima Kepastian
Kejati Jabar masih menunggu salinan putusan PT Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum mau menentukan sikap atas dikabulkannya nota banding vonis hukuman mati Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kejati Jabar hingga saat ini akan menunggu diberikannya salinan putusan ini.
"Kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kami atau putusan lengkap, sehingga nantinya kami bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari Jaksa penuntut umum atas perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
1. Ada beberapa poin yang masuk dalam nota banding
Dodi menjelaskan, dalam nota banding yang telah diajukan Kejati Jabar atas vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, tercatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Selain soal hukuman mati, menurutnya ada juga pembubaran yayasan milik Herry Wirawan.
"Banyak hal ya yang dibanding waktu itu. Mulai dari hukumannya sampai juga dengan restitusi, sampai dengan tuntutan kami adalah salah satunya pembubaran yayasan," ucapnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega
Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan