Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu!
Sudah ada empat titik kawasan tanpa rokok di Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat agar tidak merokok sembarang tempat. Saat ini, Pemkot Bandung sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) soal kawasan tanpa rokok dimana pelanggar akan dikenakan membayar sanksi Rp500 ribu.
Oded M. Danial, Wali Kota Bandung mengatakan, saat ini sudah ada empat kawasan bebas asap rokok di Kota Bandung. Keempat tempat itu menjadi pilihan untuk implementasi Perwal kawasan tanpa rokok.
"Ini mudah-mudahan dipahami masyarakat, yang masih belum bisa berhenti maka indahkanlah Perwal ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok sembarang tempat sehingga berakibat masyarakat lain," ujar Oded, Senin (15/11/2021).
1. Wali Kota Bandung anggap rokok membahayakan
Empat tempat ini di antaranya ada di Balai Kota, Jalan Sudirman, dan teranyar ada di Jalan Braga. Oded bilang, hal ini juga sejalan dengan dukungan pariwisata bebas dengan asap rokok.
"Insyaallah akan kita perbanyak dengan hadirinya Perwal ini, rokok membahayakan. di gambar kan juga telihat bolong lehernya, saya berharap itu aja," ungkapnya.
Baca Juga: Makam Cikutra Longsor, Pemkot Bandung Langsung Evaluasi
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Skema Aturan Baru PCR Jalur Darat