TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu! 

Sudah ada empat titik kawasan tanpa rokok di Kota Bandung

Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat agar tidak merokok sembarang tempat. Saat ini, Pemkot Bandung sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) soal kawasan tanpa rokok dimana pelanggar akan dikenakan membayar sanksi Rp500 ribu.

Oded M. Danial, Wali Kota Bandung mengatakan, saat ini sudah ada empat kawasan bebas asap rokok di Kota Bandung. Keempat tempat itu menjadi pilihan untuk implementasi Perwal kawasan tanpa rokok.

"Ini mudah-mudahan dipahami masyarakat, yang masih belum bisa berhenti maka indahkanlah Perwal ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok sembarang tempat sehingga berakibat masyarakat lain," ujar Oded, Senin (15/11/2021).

1. Wali Kota Bandung anggap rokok membahayakan

Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Empat tempat ini di antaranya ada di Balai Kota, Jalan Sudirman, dan teranyar ada di Jalan Braga. Oded bilang, hal ini juga sejalan dengan dukungan pariwisata bebas dengan asap rokok.

"Insyaallah akan kita perbanyak dengan hadirinya Perwal ini, rokok membahayakan. di gambar kan juga telihat bolong lehernya, saya berharap itu aja," ungkapnya.

2. Oded berencana membatasi penjualan rokok di Kota Bandung

Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Oded mengatakan, dirinya dahulu merupakan perokok berat, bahkan satu hari bisa menghabiskan dua bungkus rokok. Namun, lambat laun ia akhirnya menyadari dan berhenti untuk merokok.

"Dan buat masyarakat yang melanggar dengan merokok di kawasan bebas asap rokok akan dikenakan Rp500 ribu," katanya.

Selain akan memperbanyak kawasan bebas asap rokok, Oded bilang akan membuat langkah lain agar masyarakat Kota Bandung mengurangi konsumsi rokok hingga dapat berhenti secara maksimal.

"Penjualan rokok ke depan akan dibatasi," katanya.

Baca Juga: Makam Cikutra Longsor, Pemkot Bandung Langsung Evaluasi

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Skema Aturan Baru PCR Jalur Darat

Berita Terkini Lainnya