Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status Yayasan
Yayasan merupakan instrumen tindak kejahatan Herry Wirawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan soal status Yayasan Manarul Huda milik terdakwa Herry Wirawan yang telah divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).
Asep N Mulyana, Kepala Kajati Jabar mengatakan, dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung ada beberapa tuntutan yang belum terakomdir, salah satunya mengenai yayasan milik terdakwa Herry Wirawan.
"Yayasan di tuntutan kami sebelumnya ini diajukan dalam dakwaan kami, tetapi kami menganggap sesuai ketentuan pasal 39 KUHP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen suatu kejahatan yang menjadi alat sarana kejahatan," ujar Asep, Selasa (15/2/2022).
1. Putusan hakim soal yayasan belum sesuai
Asep menjelaskan, seharusnya tuntutan penutupan dan lelang aset Yayasan Manurul Huda diakomodir oleh Hakim. Sebab, permintaan penutupan itu dilakukan dengan mempertimbangkan para korban.
"Tuntutan sebelumnya pertama menutup, memberantas, kemudian melelang yayasan," ungkapanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung
Baca Juga: [BREAKING] Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Seumur Hidup