Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung

Kajati Jabar pikir-pikir atas vonis hakim pada Herry Wirawan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) akan mempelajari vonis kurungan penjara seumur hidup Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri kelas IA Bandung. Saat ini, jaksa akan mempelajari terlebih dahulu isi dari semua putusan hakim.

Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan namun masih belum dikabulkan dalam tuntutan.

"Kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami," ujar Asep, Selasa (15/2/2022).

1. Kajati Jabar akan mempelajari semua vonis hakim

Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN BandungKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Persidangan vonis ini didengarkan langsung oleh terdakwa Herry Wirawan. Asep bilang, semua putusan hakim disaksikan juga oleh jaksa dan pengacara dari terdakwa Herry Wirawan. Adapun atas putusan ini, dikatakannya, hakim masih belum memutuskan untuk banding.

"Kami pada kesempatan ini, pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," ucapnya.

2. Kajati Jabar sudah memaksimalkan tuntutan pada terdakwa

Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN BandungTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Asep menjelaskan, hakim telah mempelajari semua tuntutan dari jakasa. Sehingga, vonis ini dianggapnya sudah berdasarkan pertimbangan yang matang dan telah didiskusikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

"Sekali lagi, ini kan tuntutan pidana tentu kami yang memungkinkan untuk tercapainya memberi efek jera dan contoh agar tidak melakukan tindakan serupa tentu kami akan menerapkan maksimal dalam undang-undang," katanya.

Adapun soal tuntutan, Asep mengatakan, Kejati Jabar telah memaksimalkan semuanya pada Herry Wirawan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga, atas putusan ini Kejati Jabar akan tetap mempelajari terlebih dahulu.

"Saya katakan dalam persidangan tidak ada satu pun yang meringankan dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu, kami mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan termasuk hukuman kebiri kimia," kata dia.

3. Herry divonis seumur hidup

Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN BandungTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup pada Herry Wirawan. Hakim menganggap Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya telah melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Seumur Hidup

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Pemerkosa Herry Wirawan Minta Hakim Bersikap Adil

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya