Bacakan Pledoi, Pemerkosa Herry Wirawan Minta Hakim Bersikap Adil

Pengacara tidak menjelaskan isi pledoi Herry Wirawan

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan meminta Pengadilan Negeri Bandung memberikan putusan seadil-adilnya. Permintaan ini disampaikan pemerkosa 12 santriwati Bandung itu saat membacakan pledoi.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, pembacaan pledoi tidak dapat dijelaskan secara menyeluruh. Namun, ia memastikan bahwa kliennya meminta hukuman yang adil pada hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan," ujar Ira di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022).

1. Pengacara enggan komentar soal hukuman mati

Bacakan Pledoi, Pemerkosa Herry Wirawan Minta Hakim Bersikap AdilHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Disinggung soal apa saja inti nota pembelaan tertulis yang telah diserhakan pada majelis hakim, Ira enggan menunjukkan secara langsung. Menurutnya, hal itu telah disampaikan pada hakim.

"Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucapnya.

2. Hakim akan bacakan replik pekan depan

Bacakan Pledoi, Pemerkosa Herry Wirawan Minta Hakim Bersikap AdilTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Mengenai fakta persidangan, Ira bilang bahwa sejak awal persidangan tidak memberikan informasi kepada media massa sebab dilarang oleh undang-undang peradilan anak. Adapun untuk agenda saat ini, pembahasan mengenai pembelaan akan dilakukan secara menyeluruh.

"Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami, karena harus utuh menyeluruh panjang, dan tidak bisa," katanya.

Pembelaan yang disampaikan oleh Herry Wirawan akan ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (replik) pada Kamis (27/1/2022) mendatang. Setelah itu kemudian dilanjutkan dengan duplik dan terakhir barulah putusan.

3. Persidangan ke depan diharapkan bisa berjalan dengan cepat

Bacakan Pledoi, Pemerkosa Herry Wirawan Minta Hakim Bersikap AdilKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan agenda sidang terdakwa Herry Wirawan saat ini ialah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa.

"Pada dasarnya kita berharap persidangan ke depan bisa berjalan dengan lancar dengan waktu singkat," katanya.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!

Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya