Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga

Purwakarta, IDN Times,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana tidak menghiraukan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
"Saya tetap fokus pada substansi perkara. Jadi, tentu saja tuntutan itu sudah kami kaji matang, sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Asep yang ditemui saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (18/1/2022).
Tuntutan itu diberikan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
1. Tuntutan hukuman mati untuk melindungi masyarakat
Sebagai ketua tim penuntut, Asep menyampaikan alasannya memberikan tuntunan itu adalah untuk membuat efek jera terhadap pelaku. Selain itu, hukuman mati ditambah kebiri kimia juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Yang lebih penting adalah kita berkomitmen menjaga kelangsungan hidup anak-anak kita, para korban," kata Asep. Sehingga, kesimpulannya, hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan pelaku terhadap belasan korbannya.
2. Rumah Singgah Adhyaksa diresmikan di Sumedang
Kasus Herry Wirawan dinilai telah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewaspadai potensi kejahatan seksual dalam kehidupan sehari-hari. Semangat pencegahan itu juga menjadi motivasi kejaksaan membuat Rumah Singgah Adhyaksa di Kabupaten Sumedang.
"Slogannya Jatinangor: Jangan Tinggalkan Anak Korban. Insya Allah akan diresmikan oleh Menteri PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," tutur Asep. Fasilitas tersebut dijadwalkan akan diresmikan oleh Kajati pada Rabu (19/1/2022).
3. Kajati resmikan klinik kesehatan di Kejari Purwakarta
Kedatangan Kajati Jabar ke Purwakarta sebenarnya untuk meresmikan Gedung Klinik Kesehatan Kejaksaan Negeri di Jalan Siliwangi Kecamatan Purwakarta dan Kampung Adhyaksa di Kecamatan Kiarapedes. Ia disambut langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria.
"Klinik ini, tidak saja dipergunakan untuk melayani kebutuhan kesehatan karyawan atau Jaksa di Purwakarta, tapi juga akan membuka pelayanan untuk masyarakat sekitar," tutur Asep mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kejari Purwakarta selama ini.
4. Komnas HAM tolak hukuman mati secara keseluruhan
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasannya menolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hukuman mati menurutnya tidak sesuai dengan semangat perubahan hukum di Indonesia.
Tak hanya bagi terdakwa pemerkosaan 12 santriwati itu saja, Komnas HAM diakui juga selalu menentang hukuman mati terhadap setiap orang. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," kata Choirul.
Baca Juga: Hukuman Mati, Ridwan Kamil Minta Pemerkosa Santriwati Dihukum Adil
Baca Juga: Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar Jera