[BREAKING] Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri kelas I Bandung menjatuhkan hukuman kurung penjara seumur hidup pada terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan.

Hakim menganggap Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya telah melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam vonis ini Herry juga terlihat tertunduk dan tidak memberikan sepatah kata apapun. Hingga akhirnya meninggalkan ruangan sidang dengan pendampingan pengamanan dari Kajati Jabar.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya