Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZ
Majelis hakim menolak seluruh praperadilan dari tersangka AZ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menolak praperadilan tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal asal Sleman, Yogyakarta, Amira Zahra (AZ) (25 tahun). Hakim menganggap penetapan tersangka oleh Polda Jabar sudah sesuai aturan hukum.
"Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Yuli saat membacakan putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
1. Hakim menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai aturan
Majelis hakim menganggap pemohon dalam hal ini AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Adapun Polda Jabar dalam hal ini dianggap hakim dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
Adapun hal yang dianggap hakim sudah sesuai aturan yaitu proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Hal itu juga sesuai dengan prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Sleman Diteror hingga Masuk Rumah Sakit
Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang