TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZ

Majelis hakim menolak seluruh praperadilan dari tersangka AZ

Tangkapan layar bos pinjol ilegal ditangkap Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menolak praperadilan tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal asal Sleman, Yogyakarta, Amira Zahra (AZ) (25 tahun). Hakim menganggap penetapan tersangka oleh Polda Jabar sudah sesuai aturan hukum.

"Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Yuli saat membacakan putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

1. Hakim menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai aturan

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Majelis hakim menganggap pemohon dalam hal ini AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Adapun Polda Jabar dalam hal ini dianggap hakim dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

Adapun hal yang dianggap hakim sudah sesuai aturan yaitu proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Hal itu juga sesuai dengan prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

2. Seluruh proses penetapan tersangka tidak sesuai aturan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, dalam kasus ini AZ merupakan staf HRD dari perusahaan pinjol ilegal Sleman, Yogyakarta, yang diamankan Polda Jabar. Ia diamankan beserta bosnya dan pegawai lainnya.

AZ menilai penetapan status tersangka tak berdasar pada hukum yang berlaku. Adapun dalam gugatan praperadilan ini, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menjadi termohon.

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mengatakan, beberapa hal yang membuat kliennya mengajukan praperadilan ini yaitu soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Amira Zahra.

"Kami mengajukan lima poin, dan itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujar Fahmi.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Sleman Diteror hingga Masuk Rumah Sakit

Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang

Berita Terkini Lainnya