Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak
Penundaan berdasarkan keputusan KPU RI dan Surat Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Demi memutus mata rantai pandemi virus Corona (COVID-19) di Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menunda serangkaian kegiatan pemilu di delapan kabupaten/kota Jabar.
Seperti diketahui, terdapat delapan kabupaten/kota di Jabar akan melakukan Pilkada Serentak 2020, di antaranya ialah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur. Awalnya, Pilkada Serentak akan digelar pada September 2020.
1. Peta zona merah COVID-19 telah dibuat oleh Pemprov Jabar
Ketua, KPU Jabar, Rifqi Alimubarok mengatakan, penundaan serangkaian Pemilu 2020 kabupaten/kota di Jabar sudah berdasarkan keputusan KPU RI dan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189-Hukham/2020
tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit
akibat virus COVID-19.
"Selain itu, Pemprov Jabar juga telah membuat peta zon merah virus COVID-19 di mana antaranya ada Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten dan Kota Bandung," ujar Rifqi berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (22/3).
Baca Juga: Pemkot Bandung Anggarkan Rp75 Miliar Tangani Virus Corona
Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!