Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!

WFH juga diizinkan untuk ASN berumur lebih dari 50 tahun

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan metode Work From Home (WFK) sesuai anjuran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). WFH bagi ASN Kota Bandung ini akan mulai berlaku pada Rabu(18/3).

Anjuran tersebut tertulis dalam surat nomor 800/SE.031-BPK/III/2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan pemerintah Kota Bandung.

1. WFH berdasarkan surat Sekda Kota Bandung

Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Brilyana mengatakan, keputusan WFH sudah berdasarkan dengan surat edaran Sekda Kota Bandung. Dimana intinya, membolehkan ASN WFH.

"WFH dipersilahkan yang menentukanya adalah kepala OPD siapa saja ini yang diberikan kepada para pejabat pengawas kecuali Lurah tidak boleh," ujar Yayan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3).

2. Lurah diminta tetap ngantor seperti biasa

Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yayan menuturkan, selain lurah yang diminta agar selalu ada di kantor, para pejabat pelaksanaan juga diminta tetap hadir. Sedangkan untuk para pejabat fungsional dipersilahkan untuk WFH.

"Para pejabat Fungsional silahkan bekerja di rumah dengan pertimbangan, satu pekerjaanya yang memang bisa di jarak jauh misalnya semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan oleh pimpinan itu bisa online staf juga bisa online," tuturnya.

3. WFH berlaku untuk ASN diatas umur 50 tahun

Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!pexels.com

Yayan menjelaskan, WFH akan diberikan juga kepada ASN yang sudah berusia tua. Menurutnya, hal tersebut sebagai pertimbangan masuk dalam usia rentan. Sehingga diizinkan untuk WFH.

"WFH juga diberikan kepada yang usianya di atas 50 tahun karena rentan, akhirnya itu boleh di rumah kan," jelasnya.

4. Tamu kunjungan ke Pemkot Bandung ditangguhkan sampai 31 Maret

Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!IDN Times/Yogi Pasha

Para tamu yang akan berkunjung ke Kota Bandung, Ia mengatakan, akan dilakukan penangguhan sampai 31 Maret. Menurutnya, hal tersebut sudah sejalan dengan imabauan Kemenpan RB dan sejalan dengan edaran walikota.

"Kepala OPD kudu pintar. Misal punya staff analis berita. Apakah dia boleh kerja di rumah setiap harus di analisis. Jadi dikembalikan lagi kepada kepala OPDnya masing-masing," kata dia.

Baca Juga: MUI Tegaskan Haram Hukumnya Menimbun Bahan Pokok dan Masker 

Baca Juga: MUI Tegaskan Haram Hukumnya Menimbun Bahan Pokok dan Masker 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya