Ganti Rugi Herry Wirawan Dibebankan Negara, Apa Kata KemenPPA?
KemenPPA sebut putusan hakim tidak berdasarkan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa putusan hakim mengenai restitusi atau ganti rugi korban Herry Wirawan dibebankan pada negara belum memiliki dasar hukum.
Menurut Bintang Puspayoga, Menteri PPPA, dalam kasus ini kementrian tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi atas perbuatan Herry Wirawan. Sehingga, keputusan pembebabanan pada negara belum berdasarkan hukum.
"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang, melalui keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).
1. KemenPPA tetap mengapresiasi putusan hakim
Meski begitu, Bintang mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Namun jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, Bintang bilang, korban akan dikembalikan kepada keluarganya.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemprov Jabar," katanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil
Baca Juga: Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status Yayasan