Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bunda Forum Anak Daerah (FAD Jabar), Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan bahwa putusan hukuman kurungan penjara seumur hidup pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan, telah memberikan ras keadilan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan oleh hakim pada Selasa (15/2/2022) memaeng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Meski begitu, tuntutan diberikan dengan pertimbangan yang kuat untuk para korban.
"Kita tetap harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim, yang tentunya putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," ujar Atalia melalui keterangan resminya, Rabu (16/2/2022).
1. Atalia pastikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es
Dengan sudah diberikan vonis pada Herry Wirawan, Atalia berharap dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pemerkosaan. Selain itu, hukuman yang diberikan pada Herry juga sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," katanya.
2. Semakin banyak kasus terungkap, makin banyak yang tertolong
Dari kejadian ini, Atalia juga meminta masyarakat harus bekerja sama untuk mendorong para korban agar berani melaporkan ke pihak berwajib ketika mendapatkan pelecehan seksual atau kasus pemerkosaan oleh para pelaku.
"Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma," ungkapnya.
3. Masyarakat harus berani melapor jika ada kasus serupa
Dalam upaya menekan kasus tindak kekerasan pada anak dan perempuan, Atalia bilang, Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan pada korban seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi.
"Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata dia.
4. Herry Wirawan divonis hakim penjara seumur hidup
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup. Hakim menganggap bahwa Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan pada 13 santriwati hingga beberapa di antaranya telah melahirkan anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung
Baca Juga: Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status Yayasan