Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status Yayasan

Yayasan merupakan instrumen tindak kejahatan Herry Wirawan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan soal status Yayasan Manarul Huda milik terdakwa Herry Wirawan yang telah divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Asep N Mulyana, Kepala Kajati Jabar mengatakan, dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung ada beberapa tuntutan yang belum terakomdir, salah satunya mengenai yayasan milik terdakwa Herry Wirawan.

"Yayasan di tuntutan kami sebelumnya ini diajukan dalam dakwaan kami, tetapi kami menganggap sesuai ketentuan pasal 39 KUHP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen suatu kejahatan yang menjadi alat sarana kejahatan," ujar Asep, Selasa (15/2/2022). 

1. Putusan hakim soal yayasan belum sesuai

Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status YayasanTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Asep menjelaskan, seharusnya tuntutan penutupan dan lelang aset Yayasan Manurul Huda diakomodir oleh Hakim. Sebab, permintaan penutupan itu dilakukan dengan mempertimbangkan para korban.

"Tuntutan sebelumnya pertama menutup, memberantas, kemudian melelang yayasan," ungkapanya.

2. Yayasan seharusnya langsung ditutup

Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status YayasanKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Namun, dalam persidangan vonis, Asep bilang, hakim menganggap hal ini harus mengacu pada ketentuan dalam KUHP. Hakim meminta agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme lain.

"Jadi apakah menggunakan mekanisme gugatan perdana yayasannya. Karena yayasan itu instrumen kejahatan, gak mungkin anak-anak datang ke sana kalo tidak ada yayasannya," katanya.

3. Jaksa belum terima semua putusan hakim

Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status YayasanKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Asep berpandangan bahwa dari yayasan itu Herry akhirnya melakukan perbuatan melanggar hukum dan banyak membuat santriwati melahirkan. Sehingga, tuntutan soal yayasan dikatakannya harus diakomodir kembali oleh hakim.

"Sikap kami, apakah akan menerima putusan hakim atau kemudian upaya hukum, kami memikirkan apakah akan menggunakan instrumen lain tapi," kata dia.

4. Herry Wirawan divonis hukuman mati

Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status YayasanKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup. Hakim menganggap bahwa Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan pada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya telah melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung

Baca Juga: [BREAKING] Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Seumur Hidup

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya