Emmeril Belum Ditemukan, Ridwan Kamil Izin Darurat Hingga 4 Juni 2022
RK sebelumnya sudah melakukan perjalanan dinas ke Eropa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan izin darurat atas nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias RK hingga 4 Juni 2022. Hal itu dilakukan karena RK perlu waktu utuk mencari putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang hanyut di Sungai Aare di Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022)
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, izin Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah dilayangkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak beberapa hari kemarin. Sebelum izin, gubernur sudah melakukan perjalanan dinas ke beberapa negara di Eropa.
"Dari tanggal 21 sampai 23 posisinya adalah di Itali, lalu 24-26 posisinya berada di Inggris, dan 27-28 di Swiss. Kemudian karena adanya musibah maka Pemprov Jabar mengambil inisiatif untuk ajukan izin tambahan," ujar Setiawan di Gedung Sate, Senin (30/5/2022).
1. Kemendagri setujui izin penting ini
Izin diusulkan pada Kemendagri mulai dari tanggal 29 Mei 2022 hingga 4 Juni 2022. Setiawan menjelaskan, dalam kondisi darurat ini, akhirnya izin disetujui oleh Kemendagri. Dengan terbitnya izin tersebut, Gubernur Jabar dipastikan akan berada di Swiss hingga bulan depan.
"Alhamdulillah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan surat izin terkait dengan izin ke luar negeri dengan alasan penting," ucapnya.
Baca Juga: Pencarian Hari ke-4, Eril Putra Ridwan Kamil Masih Belum Ditemukan
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Atensi Dalam Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil