TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 Saksi

10 saksi diperiksa untuk menjelaskan soal dana hibah

Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah 2019 di lingkungan Kadin Jabar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Soal kasus dugaan korupsi Kadin Jabar, sampai saat ini sudah lebih dari 10 (saksi)," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

1. Dua petinggi Kadin sudah dimintai keterangan

Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal siapa saja 10 pihak yang diperiksa oleh Kejari Bandung, Taufik tidak memberikan keterangan pasti. Hanya saja, Ia memastikan bahwa dua petinggi Kadin Jabar sudah dimintai keterangan.

"Ini masih penyelidikan. Minggu kemarin juga Tantan Pria Sudjana sudah diperiksa," kata dia.

2. Kasus ini bermula dari dana hibah 2019

Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kejari Kota Bandung memeriksa Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat. Ia diperiksa karena dugaan penyalahgunaan dana hibah pada 2019 sebesar Rp1,7 miliar.

Dana hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat (Jabar). Cucu mengatakan, kedatangannya ke Kejari Bandung berkapasitas sebagai saksi, karena sebelumnya ia merupakan wakil ketua organisasi Kadin Jabar.

"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," ujar Cucu di Kejari Bandung, Kamis (27/5/2021).

3. Cucu dimintai keterangan mengenai posisinya yang saat itu menjadi wakil ketua

Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun pokok pembahasan yang ditanyakan oleh penyidik yaitu soal pengaturan dan pengelolaan dana organisasi. Cucu bilang, dalam Kadin tidak ada jabatan sebagai bendahara sehingga urusan pengaturan dana ada pada wakil ketua.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11,12,13 Anggaran Rumah Tangga dan PO 133 tahun 2010," katanya.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejaksaan

Baca Juga: KADIN: Perusahaan Dilarang Potong Gaji untuk Vaksin Gotong Royong

Berita Terkini Lainnya