Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejaksaan

Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejari Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat. Ia diperiksa karena dugaan penyalahgunaan dana hibah pada 2019 sebesar Rp1,7 miliar.

Dana hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat (Jabar). Cucu mengatakan, kedatangannya ke Kejari Bandung berkapasitas sebagai saksi, karena sebelumnya ia merupakan wakil ketua organisasi Kadin Jabar.

"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," ujar Cucu di Kejari Bandung, Kamis (27/5/2021).

1. Cucu diperiksa dengan status sebagai saksi

Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa KejaksaanCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun pokok pembahasan yang ditanyakan oleh penyidik yaitu soal pengaturan dan pengelolaan dana organisasi. Cucu bilang, dalam Kadin tidak ada jabatan sebagai bendahara sehingga urusan pengaturan dana ada pada wakil ketua.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11,12,13 Anggaran Rumah Tangga dan PO 133 tahun 2010," katanya.

2. Total dugaan penyalahgunaan mencapai Rp1,7 miliar

Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa KejaksaanCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Cucu menjelaskan, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jujur dan apa adanya. Selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota berupa iuran, sumbangan, dan usaha lainnya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO).

"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar Rp1,7 miliar pada 2019," katanya.

Sedangkan, Cucu mengatakan, aturan menurut PO 133 itu mencatat bahwa ketua umum membuat tim pendanaan untuk mengelola semua aset kekayaan dan keuangan.

3. Cucu mengklaim tidak mengetahui secara pasti nasib anggaran itu

Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa KejaksaanCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal apakah dana hibah Rp1,7 miliar masuk Kadin Jabar, Cucu mengklaim tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, pemanggilan oleh Kejari Kota Bandung diminta untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Kadin.

"Soal dana itu saya tidak tahu, masuk ke rekening mana, uangnya di apakan juga saya tidak tahu. Saya tidak terlibat, tidak ikut walaupun saat itu saya sebagai wakil ketua," katanya.

4. Kejari Bandung masih belum mau menjelaskan persoalan ini

Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa KejaksaanPinterest

Sedangkan, Taufik Effendi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia belum bisa menyimpulkan mengenai bentuk perkaranya seperti apa.

"Benar bahwa hari ini ada beberapa pejabat Kadin Jabar diperiksa tim penyidik. Tapi untuk perkaranya apa, itu masih dalam penyelidikan dan belum bisa disebutkan," kata dia.

Baca Juga: Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 Metro

Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya