TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DLH Jabar: Air Sungai Cimeta Berubah Merah Darah Ulah Perseorangan

Pencemaran terjadi bukan dilakukan oleh pabrik

Foto : Istimewa

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, perubahan warna merah darah air Sungai Cimeta, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diakibatkan ulah oknum warga atau perseorangan.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto yang mewakili Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, peristiwa pencemaran ini dilakukan bukan dari pabrik yang ada di wilayah anak Sungai Citarum itu. Adapun tim DLH Jabar sudah melakukan tindak lanjut usai melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

"Sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus oleh kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kilogram dan ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta," ujar Arif melalui keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).

1. Pelaku mengaku diperintahkan seorang warga

Foto : Istimewa

Arif menjelaskan, berdasarkan penelusuran dari pulbaket ini, diketahui ada seorang warga setempat yang melakukan pembuangan langsung ke sungai atas perintah warga lainnya.

"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat. Pelaku mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ungkapnya.

2. Dua pelaku tidak mengetahui asal usul karung itu

Foto : Istimewa

Arif menambahkan, latar belakang pembuangan ini adalah insiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun, pembuang tidak mengetahui isi kantong plastik itu.

"Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran," katanya.

3. Penegakan hukum akan dilakukan bersama DLH KBB

Foto : Istimewa

DLHK Jabar, kata Arif, selain meminta keterangan dua warga pembuang zat pewarna itu. Ada barang bukti kantong berisi material pencemar yang diamankan untuk diuji lab. Susur sungai juga dilakukan untuk melihat kondisi sungai usai pencemaran.

"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB," katanya.

Baca Juga: Tercemar Limbah Industri, Air Sungai Cimeta Jadi Merah Darah

Berita Terkini Lainnya