TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituding Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Dilaporkan ke Kejati

Laporan dilakukan pada Senin (15/5/2023)

Instagram

Bandung, IDN Times - Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) melaporkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan gratifikasi. Bupati Anne dilaporkan pada Senin (15/5/2023).

Kuasa hukum MPBB, Rinto Wardana mengatakan, Bupati Anne diduga menerima gratifikasi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung, dan mukena pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti-buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap," ujar Rinto Wardana saat diwawancarai melalui sambungan telepon, pada Selasa (16/5/2023).

1. MPBB memiliki bukti lengkap

Facebook Anne Ratna Mustika

Rinto menjelaskan, laporan juga berdasarkan bukti-bukti kuat berupa adanya percakapan di grup WhatsApp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx.

Adapun nomor rekening pertama, terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang. Pemilik toko sendiri kabarnya telah mengakui bahwa mengirimkan barang berupa sarung, mukena, dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

2. Laporan sudah diterima Kejati Jabar

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Rinto mengatakan, baju koko dan mukena yang dipesan ini dikemas dalam dus kado yang ditempeli foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, kado tersebut, kata dia, selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain. Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp750.000-1.500.000.

"Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilainya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," katanya.

MPBB melaporkan Bupati Purwakarta  atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mutilasi Angela Bekasi, Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Ecky

Baca Juga: Kejati Jabar Serahkan Hasil Lelang Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah

Berita Terkini Lainnya