Mutilasi Angela Bekasi, Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Ecky

Berkas baru tahap satu dan diperiksa Kejati sampai 14 hari

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima limpahan berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati (54 tahun) oleh pelaku Ecky Listiantho (34 tahun). Kejati Jabar akan terlebih dahulu mempelajari berkas dari Polda Metro Jaya ini.

"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama. Kami sedang lakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

1. Tahap dua akan ada penyerahan terdakwa

Mutilasi Angela Bekasi, Kejati Jabar Terima Berkas Kasus EckyPelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Berkas tahap pertama telah dikirim oleh Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar pada beberapa hari kemarin. Kejati Jabar memastikan semua berkas apakah sudah lengkap atau ada beberapa kekurangan sebelum nantinya masuk tahap dua.

"Tahap dua penyerahan tersangka sama barang bukti setelah itu nanti penuntut umum menyiapkan rencana dakwaan lalu dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

2. Waktu sidang masih belum ditentukan

Mutilasi Angela Bekasi, Kejati Jabar Terima Berkas Kasus EckyPelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Soal persidangan, Sutan mengatakan, Kejati Jabar saat ini masih memeriksa berkas dan belum diketahui waktu sidang apakah akan digelar dalam waktu dekat ini atau beberapa hari selanjutnya. Ia menegaskan, jaksa tengah memeriksa semua limpahan berkas dari Polda Metro Jaya.

"Nanti lihat dulu (tempat sidang), nanti setelah tahap dua diinfokan," kata dia.

3. Ecky mutilasi korban menggunakan gergaji di apartemen

Mutilasi Angela Bekasi, Kejati Jabar Terima Berkas Kasus EckyPelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pada tanggal 6 Maret 2023. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar karena temuan jenazah berada di Bekasi. Sehingga, masuk tanah Kejati Jabar.

Ecky membunuh korban dengan memutilasi menggunakan gergaji besi, dan proses mutilasi menjadi tujuh bagian. Pelaku mengeksekusi di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019.

Kemudian, jenazah korban ditemukan pada akhir Desember tahun 2022.

Baca Juga: Angela Korban Mutilasi di Bekasi Dikenal Sebagai Aktivis Lingkungan

Baca Juga: Ecky, Tersangka Mutilasi di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya