Disperindag Jabar Pastikan Pasar Gedebage Bukan Importir Thrifting!
Disperindag Jabar bela para pedagang Gedebage
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) memastikan Pasar Gedebage Kota Bandung bukan importit pakaian bekas atau thrifting. Penjual pakaian bekas Gedebage hanya berjualan dari pihak ke tiga.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, larangan thrifting tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," ujar Noneng, Senin (27/3/2023).
1. Kemendag sudah pastikan Gedebage bukan importir
Disperindag Jabar bersama Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktek thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung. Artinya, para pedagang tidak memesan langsung barang dari luar negeri, melainkan dari importir.
"Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," ungkapnya.
Baca Juga: Dari Sejarah sampai Religi, Ini 5 Rekomendasi Wisata di Gedebage
Baca Juga: Sidak Pasar Gedebage, Mendag Zulhas Bagi-bagi Sembako
Baca Juga: Gaduh Larangan Impor Thrifting, Pemerintah Enggan Salahkan Pedagang