TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Tindak Parkir Liar di Sepanjang Jalan Otista Kota Bandung

Becak juga turut ditertibkan oleh Dishub Bandung

Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menertibkan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir alias parkir liar di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jumat (11/12/2020).

Selain kendaraan roda dua dan empat, sejumlah becak juga turut diberikan peringatan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lantaran tidak mengikuti aturan yang berlaku.

1. Banyak becak melanggar aturan sepanjang Jalan Otista

Istimewa

Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, di lapangan masih banyak ditemukan becak-becak beroperasi di wilayah yang sudah dilarang. Padahal, menurutnya, rambu peringatan sudah diletakkan di beberapa wilayah itu.

"Kami mengingatkan kembali kepada para pengemudi becak untuk beroperasinya tidak di jalan-jalan yang dipasang rambu larangan," ujar Ricky saat di temui di lokasi.

2. Ada sepuluh becak yang ketahuan melanggar aturan

Istimewa

Sebelum dilakukan penertiban, Ricky mengakui bahwa Dishub Bandung sudah memberikan imbauan jauh-jauh hari. Sehingga, ia menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan aturan berlaku.

"Ada enam (yang ditindak), di situ juga banyak, belum dihitung itu juga, lebih dari sepuluh lah yang melanggar rambu," ungkapnya.

3. Becak sering melanggar aturan dan terkesan membahayakan pengendara lain

Dok Antara Foto

Ia meminta pembecak yang sudah diperingati dan ditindak oleh Dishub Bandung bisa mensosialisasikan bahwa tidak semua jalan di Kota Bandung bisa dilalui dengan seenaknya.

"Intinya membahayakan dirinya dan orang lain. Itu tidak boleh melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.

Baca Juga: Zona Merah, Pemkot Bandung Belum Berniat Gelar Belajar Tatap Muka

Baca Juga: Usir PKL Ilegal, Sekda Pemkot Bandung Mencak-mencak!

Berita Terkini Lainnya