Dishub Tindak Parkir Liar di Sepanjang Jalan Otista Kota Bandung
Becak juga turut ditertibkan oleh Dishub Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menertibkan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir alias parkir liar di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jumat (11/12/2020).
Selain kendaraan roda dua dan empat, sejumlah becak juga turut diberikan peringatan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lantaran tidak mengikuti aturan yang berlaku.
1. Banyak becak melanggar aturan sepanjang Jalan Otista
Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, di lapangan masih banyak ditemukan becak-becak beroperasi di wilayah yang sudah dilarang. Padahal, menurutnya, rambu peringatan sudah diletakkan di beberapa wilayah itu.
"Kami mengingatkan kembali kepada para pengemudi becak untuk beroperasinya tidak di jalan-jalan yang dipasang rambu larangan," ujar Ricky saat di temui di lokasi.
Baca Juga: Zona Merah, Pemkot Bandung Belum Berniat Gelar Belajar Tatap Muka
Baca Juga: Usir PKL Ilegal, Sekda Pemkot Bandung Mencak-mencak!