Dishub Kota Bandung Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalan Umum
Baiknya sekuter listrik digunakan di jalan perumahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishu) Kota Bandung, angkat bicara soal bocah bonceng tiga (Boti) yang melaju mengendarai satu unik Grabwheels melaju di flyover Jalan Pasteur (Pasopati) Senin (2/12).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dalam aturan penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan untuk di jalan perumahan.
"Kalau skuter elektrik atau otoped itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman. Namun itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/12).
Baca Juga: Grab Investigasi Soal Bocah Kendarai Grabwheels di Flyover Pasupati
Baca Juga: Di Bandung, Bocah Bonceng Tiga Naik Grabwheels Ngebut di Flyover
1. Belum ada regulasi khusus usia pengendara sekuter listrik
Asep menjelaskan, sebelum ada kejadian tersebut dan sesudah ada kejadian tersebut, saat ini untuk batasan usia pengguna skuter listrik belum ada regulasinya. Meski begitu, Asep menginginkan, masyarakat yang ingin menggunakan skuter listrik tersebut harus bijak dalam mengoperasionalkannya.
"Sampai saat ini tidak ada batasan umur, tapi penggunaanya harus bijak dan cerdas jadi tidak boleh di jalan raya. Karena akan terjadi kecelakaan kita hindari itu," ungkapnya.