TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar

Sebelumnya Koswara digugat secara perdata oleh anak sendiri

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021).

Kasus ini merupakan kasus lanjutan dari peristiwa saling gugat antara
Deden sebagai anak dengan Koswara sebagai bapak kandung. Gugatan dilayangkan secara perdata ke pengadilan negeri Bandung sejak beberapa bulan lalu.

1. Deden datangi rumah Koswara dan menyebut kata kasar

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selepas dari gugatan tersebut, Koswara mengatakan bahwa Deden bersama dua orang anaknya dilaporkan karena membuat perkataan kasar bersamaan ancaman yang ditujukan pada dirinya. Aksi ini kemudian terekam dalam sebuah video.

"Dia (Deden) bilang ke saya 'RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing'," ujar Koswara pada awak media, Senin (25/1/2021).

2. Koswara ingin kejadian itu tidak terjadi

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Atas kejadian itu, Ia merasakan takut dan tidak ingin pulang terlebih dahulu untuk keamanan. Sebelumnya, Koswara mengaku sudah meminta bertemu dengan cara baik-baik pada Deden.

"Ingin bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ungkapnya.

3. Deden dilaporkan ke Polda Jabar oleh Koswara dan pengacaranya

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021).

Sementara, pengacara Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, peristiwa Deden mendatangi rumah kliennya dan menyembut kata-kata kasar merupakan perlakuan tidak terpuji.

"Ini terkait tindak pidana Pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan," kata dia.

Baca Juga: Cimahi dan Kota Bandung Waspada Ancaman Sesar Lembang di 2021

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran Norma

Berita Terkini Lainnya