Denda Tilang Masker Hingga Ratusan Ribu, Pemkot Bandung Belum Sepakat
Aturan denda harus dilandasi payung hukum yang kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum bisa menerima wacana Pemprov Jabar yang akan menerapkan sanksi denda uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu pada warga yang tidak menggunakan masker atau tilang masker, pada Senin (27/7/2020).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan tersebut harusnya dilandasi dengan payung hukum yang jelas. Sampai saat ini Pemkot Bandung masih menunggu aturan tersebut.
"Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya itu tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi harus ada payung hukum yang jelas," ujar Mulyana, Yana saat meresmikan Masjid Al-Aman di Perumahan Bandung City View 2 Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati. Minggu (26/7/2020).
1. Sebelumnya Pemkot Bandung sudah memiliki aturan sanksi tak bermasker
Peraturan untuk sanksi sosial bagi masyarakat Kota Bandung sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2020. Yana mengatakan, bagi masyarakat yang tidak tertib mengenakakan masker, tidak akan diminta membayar uang denda.
"Perwal 37 2020 Kota Bandung menerangkan bahwa penerapannya sanksi administratif dan sosial. Bukan denda," ungkapnya.
Baca Juga: Denda Tak Pakai Masker, Pilih Disanksi Sosial atau Bayar Pakai Uang
Baca Juga: Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu
Baca Juga: Koleksi Masker Kain Unik ala Pinky Hendarto, Ada Masker Batik Juga!